ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Puluhan Sepeda Motor Mewah Telah Disita Sehubungan Dengan Kasus Suap Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

, 13 Apr 2025

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah sepeda motor mewah yang terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berhubungan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut pengamatan wartawan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Minggu, tiga mobil derek yang membawa puluhan sepeda motor mewah tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 17.55 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut disita melalui penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.

"Kami baru saja menerima 21 unit sepeda motor," ujarnya.

Sepeda motor yang disita terdiri dari berbagai merek, termasuk Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.

Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, seperti BMC dan Lynskey

Mengenai kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, Harli belum dapat memberikan informasi karena masih dalam proses pendataan.

"Nanti akan kami sampaikan secara menyeluruh mengenai siapa pemiliknya, karena barang bukti yang diperoleh tidak hanya ini. Terdapat juga uang, dokumen, dan lain-lain," tambahnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR sebagai advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari Sabtu (12/4), penyidik dari Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap beberapa kendaraan mewah milik tersangka AR, termasuk satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit Nissan GT-R, satu unit Lexus, dan satu unit Mercedes Benz. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang berasal dari tersangka MAN dan WG. 

Mengenai tindak kejahatan dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan bahwa MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN dengan jumlah sekitar Rp60 miliar. 

Ia menambahkan bahwa suap tersebut disalurkan melalui WG untuk mempengaruhi proses pengadilan agar majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah mengeluarkan putusan ontslag atau menyatakan tidak terbukti. 

Meskipun unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi, menurut pertimbangan majelis hakim, kasus tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.