ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Ekonom Menyatakan Bahwa Koperasi Merah Putih Perlu Memiliki Pola Pikir Bisnis

Rabu, 16 Apr 2025

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal berpendapat bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih perlu mengedepankan prinsip profesionalisme dan pola pikir bisnis yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan serta memperluas pasar produk pertanian di desa.

Faisal menegaskan bahwa koperasi harus berfungsi sebagai unit usaha yang profesional dan berorientasi pada profit, meskipun tetap berlandaskan pada asas kebersamaan. Keuntungan yang dihasilkan harus dialokasikan untuk kepentingan seluruh anggota, bukan hanya untuk segelintir individu.

“Termasuk dalam hal sistem dan pemilihan anggotanya, harus melibatkan orang-orang yang memiliki pola pikir bisnis, bukan birokrasi, dan bukan hanya mereka yang terbiasa dengan pekerjaan administratif,” ungkap Faisal kepada ANTARA, Selasa (15/4).

Dengan cara ini, anggota dapat meraih peningkatan keuntungan melalui perluasan pasar, yang kemudian akan dibagikan secara adil sesuai dengan prinsip kebersamaan.

Ia juga menilai bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa banyak koperasi gagal karena ketergantungan pada bantuan pemerintah, pengelolaan yang buruk, kredit macet, serta praktik penipuan dan korupsi.

Oleh karena itu, perubahan pola pikir dianggap sangat penting, dan baik anggota maupun pengurus koperasi harus memiliki cara berpikir seorang pengusaha yang beroperasi secara mandiri sebagai unit usaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal, terutama dari pemerintah.

Lebih lanjut, Faisal menekankan bahwa sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini penting untuk mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, serta potensi peningkatan, terutama jika koperasi menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, jangan hanya berharap pada pencairan dana APBN yang kemudian akan menghilang tanpa jejak dan hasil yang nyata, tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Saat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih, dengan target kelembagaan selesai pada Juli 2025.

Koperasi Desa Merah Putih diharuskan memiliki tujuh unit bisnis untuk menciptakan ekosistem koperasi yang profesional di tingkat desa.

Ketujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih meliputi kantor koperasi, kios penyedia sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik desa/kelurahan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.