Gambar: Shutterstock

Dua Mantan Calon Legislatif Terlibat Dalam Penipuan Sewa Lokasi Tambang Di Sulbar, Kerugian Mencapai Rp 8,9 Miliar

Rabu, 31 Jul 2024

Dua mantan calon anggota legislatif dari Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyewaan lokasi tambang. Kasus ini mengakibatkan kerugian bagi korban mencapai Rp 8,95 miliar. Dua mantan caleg yang menjadi tersangka tersebut memiliki inisial APT dan PZ. APT adalah mantan caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II, sedangkan PZ adalah mantan caleg DPRD Sulsel untuk daerah pemilihan VII. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar.

Korban penipuan yang dilakukan oleh kedua mantan calon legislatif ini adalah seorang warga Polewali Mandar (Polman) yang kini tinggal di Kabupaten Mamuju, berinisial FN. APT dan PZ baru teridentifikasi sebagai tersangka setelah penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo Yusuf, menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan APT terhadap FN adalah dengan menjanjikan lokasi tambang nikel yang dapat disewakan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2023. "Kejari Mamuju telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat terkait dua orang tersangka, yaitu APT yang berjenis kelamin laki-laki dan PZ yang berjenis kelamin perempuan," ungkap Raharjo kepada wartawan di Mamuju pada Rabu, 31 Juli 2024. Raharjo menambahkan bahwa modus penipuan yang dilakukan APT dimulai dengan mengaku sebagai perwakilan dari PT PDP yang memiliki lahan tambang nikel seluas 750 hektar di lokasi yang dijanjikan.

APT mengklaim memiliki lahan seluas 250 hektar yang dapat disewakan kepada para korban. Dalam menjalankan aksinya, APT menggandeng PZ. Keduanya kemudian mengajak korban untuk melihat lokasi tambang tersebut. PZ meyakinkan korban bahwa lokasi tambang yang akan disewakan mengandung kadar nikel sebesar 1,8 persen. Korban pun terpedaya dan menyerahkan uang hingga mencapai sekitar Rp 8,9 miliar kepada kedua tersangka. "Dari total uang Rp 8,9 miliar tersebut, lebih dari Rp 1,5 miliar diserahkan kepada APT yang dikatakan untuk sewa lokasi, sedangkan hampir Rp 7 miliar diserahkan kepada PZ. Bukti transfernya sudah disita," ungkap Raharjo.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.