Perbaikan Tata Kelola: Menteri ESDM Akan Tinjau Ulang Dan Cabut Izin Tambang

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Komitmen perbaikan tata kelola sektor tambang diwujudkan dengan peninjauan ulang massal terhadap izin dan pencabutan bagi yang tidak prosedural atau terindikasi KKN.

Jakarta - Upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan dilakukan dengan langkah fundamental: meninjau ulang dasar hukum pemberian izin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terbit, dengan fokus pada izin-izin yang dianggap tidak prosedural atau mengandung indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Izin yang bermasalah dalam proses penerbitannya akan dicabut untuk mendasar.

Masalah ketidakproseduralan ini sering menjadi akar dari konflik dan kerusakan lingkungan di kemudian hari. Banyak izin yang terbit dengan rekomendasi yang diragukan keabsahannya, proses lelang yang tidak transparan, atau bahkan terbit di atas wilayah yang secara hukum tidak boleh ada aktivitas tambang. Peninjauan ulang ini bertujuan membersihkan sektor ini dari noda-noda masa lalu.

Kementerian ESDM akan membentuk tim independen yang melibatkan unsur pengawas internal, akademisi, dan praktisi hukum untuk mengaudit proses penerbitan IUP, terutama yang terbit dalam kurun waktu tertentu yang dinilai rawan penyimpangan. Audit akan melihat kesesuaian dengan Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya sejak dari tahap permohonan.

Arifin Tasrif menegaskan, langkah ini adalah upaya berani pemerintah untuk mengoreksi kesalahan di masa lalu. Pencabutan izin yang didapatkan secara tidak sah adalah konsekuensi logis untuk memulihkan keadaan. Pemerintah tidak takut untuk membatalkan izin yang bermasalah, meskipun dimiliki oleh perusahaan besar, karena prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai praktik perizinan yang mudah dan cenderung kotor. Dengan memberikan contoh bahwa izin yang tidak prosedural dapat dicabut kapan saja, diharapkan akan tercipta budaya baru di birokrasi untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menerbitkan izin usaha pertambangan.

Dampak positifnya, ruang bagi praktik pertambangan yang benar-benar profesional dan bersih akan semakin terbuka. Investor yang selama ini enggan masuk karena persaingan tidak sehat dengan pemegang izin "abal-abal" akan mulai melihat Indonesia sebagai destinasi investasi yang lebih menjanjikan dengan aturan main yang jelas.

Pencabutan izin tambang bermasalah juga akan membuka kesempatan bagi pemerintah untuk mendistribusikan wilayah-wilayah tambang baru melalui mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel, seperti lelang terbuka. Hal ini diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sumber daya mineral yang dikelola.

Dengan komitmen untuk meninjau ulang dan mencabut izin yang bermasalah, Menteri Arifin Tasrif ingin membangun fondasi tata kelola pertambangan yang lebih kuat, bersih, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Langkah berani ini merupakan investasi politik hukum untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam yang sesungguhnya.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Warisan Dan Nilai-Nilai Bisnis Achmad Hamami Bagi Pengusaha Muda Indonesia
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.