Gambar: CNBC Indonesia/Tri Susilo

Himbara Layak Menjadi MIP Batu Bara Karena Akan Mengelola Triliunan Rupiah

Jumat, 02 Agu 2024

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, berpendapat bahwa penunjukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk iuran batu bara adalah langkah yang tepat. Hal ini terutama disebabkan oleh besarnya dana yang akan dikelola, yang mencapai triliunan rupiah. Singgih mengungkapkan bahwa selama ini tantangan utama terletak pada pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, penunjukan Himbara untuk mengumpulkan iuran kompensasi dalam skema pungut-salur batu bara dinilai sangat sesuai.

"Peran Himbara dalam mengelola dana triliunan ini sangat penting. Saya percaya bahwa kehadiran Himbara akan memberikan dampak positif yang signifikan dan sangat dibutuhkan. Masalah teknis lainnya dapat lebih baik ditangani oleh ESDM atau bahkan PLN, terutama yang berkaitan dengan faktur dan kualitas batu bara.

Singgih mendorong agar pelaksanaan skema iuran batu bara oleh perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera dilaksanakan. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik.

"MIP sangat penting untuk menjaga keamanan pasokan batu bara di dalam negeri, terutama untuk kebutuhan kelistrikan nasional," ungkap Singgih.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui MIP. Rencananya, skema pungutan batu bara ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kemenko Marves yang akan mengisi, sebagai koordinator dari sana. (ESDM) sudah siap," jelas Arifin di Gedung Kementerian ESDM, seperti yang dikutip pada Senin (11/12/2023).

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Himbara akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pemerintah (MIP) yang bertugas untuk memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang.

Terbaru, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dengan tegas menyatakan bahwa pembentukan MIP batu bara sudah dekat karena sudah diparaf oleh semua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan menjelaskan mengenai kelanjutan pembentukan MIP batu bara saat berada di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).

Pembentukan MIP batu bara ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun 2022. Ide ini muncul karena adanya kendala pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Kedepannya, MIP batu bara akan bertugas mengumpulkan iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk sektor kelistrikan.

Saat ini, Dadan memastikan bahwa pembentukan MIP ini sudah tidak mengalami kendala lagi.

"Prosesnya memang agak panjang, namun saya rasa sudah tidak ada lagi hambatan. Menurut pemahaman saya, sudah lama tidak ada rapat, jadi sekarang hanya masalah administrasi saja, mungkin penyelesaian-penyelesaian terakhir," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.