Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ahlil Lahadalia) Bahlil Lahadalia mengantisipasi dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok dengan memperkuat hilirisasi guna menjaga ketahanan ekonomi nasional. “Keunggulan kompetitif kita terletak pada bahan baku, sehingga hilirisasi menjadi salah satu solusi yang tepat,” ungkap Bahlil dalam keterangan resmi pada Rabu (9/4/2025). Bahlil menegaskan bahwa perang dagang adalah hal yang umum. Ia berpendapat bahwa dari tantangan tersebut, terdapat peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan. Menurut Bahlil, perang dagang justru memperkuat ketahanan internal Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah komprehensif untuk menciptakan nilai tambah dari bahan baku yang melimpah di tanah air. Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk memperhatikan kondisi ekonomi domestik. “Kita harus mandiri, sehingga kita perlu memetakan keunggulan kompetitif yang ada,” jelasnya. Mengenai dampak tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia, Direktur Jenderal Minyak dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyatakan bahwa sektor tersebut tidak mengalami dampak signifikan. “Tidak terlalu terdampak. Porsi pasar nikel kita kecil,” kata Tri dalam keterangan resmi pada Rabu (9/4/2025). Kementerian ESDM berencana untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pengurangan kesenjangan tersebut akan dilakukan dengan meningkatkan impor minyak dan LPG dari Amerika Serikat. “Kami berencana untuk menambah impor LPG dari Amerika Serikat. Sebelumnya, impor LPG dari Amerika mencapai 54 persen. Kenaikan ini masih dalam perhitungan,” ujar Tri. Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025 kepada beberapa negara, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku tiga hari setelah pengumuman tersebut. Kebijakan yang diterapkan oleh Trump dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengenaan tarif umum sebesar 10 persen untuk semua negara yang berlaku sejak 5 April 2025. Selanjutnya, tarif khusus untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, akan mulai efektif pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB). Dalam kebijakan terbaru dari Amerika Serikat ini, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya dikenakan tarif yang berbeda, yaitu Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.