PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang merupakan Subholding Gas Pertamina, telah resmi dinyatakan sebagai pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Kota Batam oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025. Keputusan ini merupakan langkah strategis bagi PGN untuk memperluas layanan gas bumi di Batam dan menunjukkan dukungan PGN terhadap perbaikan tata kelola gas bumi yang diinisiasi oleh Pemerintah. "PGN sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah. Kami berkomitmen untuk memperluas infrastruktur dan layanan gas bumi, terutama untuk sektor rumah tangga, industri, kelistrikan, dan UMKM di Batam yang memiliki potensi ekonomi yang besar, termasuk dukungan terhadap program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan jaringan gas bumi untuk rumah tangga," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, pada hari Senin (14/4/2025). Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menyatakan bahwa Badan Usaha yang memenangkan lelang harus berkontribusi dalam mengembangkan potensi industri dan masyarakat di Kota Batam. "Mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat serta komitmen untuk menambah jaringan gas bumi untuk rumah tangga sesuai dengan dokumen penawaran," ujarnya. BPH Migas menegaskan bahwa pengembangan WJD Batam telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan merupakan prioritas nasional untuk mendorong pemanfaatan energi bersih. "Gas bumi telah digunakan di kawasan industri dan permukiman Batam sejak tahun 2003. Ke depan, pasokan gas dapat berasal dari Blok Duyung, Anambas, hingga West Natuna," tambah Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas. Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat, PGN juga mengoptimalkan berbagai sumber pasokan, termasuk gas dari regasifikasi LNG, sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan keandalan pasokan gas bumi kepada pelanggan. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang merupakan Subholding Gas Pertamina, telah resmi dinyatakan sebagai pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Kota Batam oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025. Keputusan ini merupakan langkah strategis bagi PGN untuk memperluas layanan gas bumi di Batam dan menunjukkan dukungan PGN terhadap perbaikan tata kelola gas bumi yang diinisiasi oleh Pemerintah. "PGN sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah. Kami berkomitmen untuk memperluas infrastruktur dan layanan gas bumi, terutama untuk sektor rumah tangga, industri, kelistrikan, dan UMKM di Batam yang memiliki potensi ekonomi yang besar, termasuk dukungan terhadap program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan jaringan gas bumi untuk rumah tangga," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, pada hari Senin (14/4/2025). Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menyatakan bahwa Badan Usaha yang memenangkan lelang harus berkontribusi dalam mengembangkan potensi industri dan masyarakat di Kota Batam. "Mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat serta komitmen untuk menambah jaringan gas bumi untuk rumah tangga sesuai dengan dokumen penawaran," ujarnya. BPH Migas menegaskan bahwa pengembangan WJD Batam telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan merupakan prioritas nasional untuk mendorong pemanfaatan energi bersih. "Gas bumi telah digunakan di kawasan industri dan permukiman Batam sejak tahun 2003. Ke depan, pasokan gas dapat berasal dari Blok Duyung, Anambas, hingga West Natuna," tambah Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas. Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat, PGN juga mengoptimalkan berbagai sumber pasokan, termasuk gas dari regasifikasi LNG, sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan keandalan pasokan gas bumi kepada pelanggan.