REUTERS/Yusuf Ahmad

Royalti Diperkirakan Meningkat! Berikut Adalah Harga Terbaru Nikel Indonesia Yang Akan Diterapkan Pada April 2025

Rabu, 16 Apr 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tarif royalti baru untuk sektor mineral akan mulai diterapkan bulan ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, termasuk nikel.

Bahlil menyadari adanya penolakan dari beberapa pelaku usaha terkait rencana kenaikan tarif royalti tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan negara dan bangsa.

"Minggu kedua bulan ini sudah mulai berlaku. Kami menghargai semua masukan yang ada. Namun, kami harus melihat kepentingan yang lebih besar bagi bangsa kita," ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, seperti yang dikutip pada Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan skema royalti yang baru. Skema ini akan menggunakan sistem rentang yang disesuaikan dengan harga komoditas mineral di pasar global.

"Jika harga nikel atau emas meningkat, akan ada rentang tertentu. Namun, jika tidak ada kenaikan, tarif juga tidak akan naik. Terdapat tabel yang mengatur hal ini. Ketika harga naik, perusahaan akan mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, negara juga berhak mendapatkan bagiannya. Kami ingin menciptakan situasi yang saling menguntungkan, di mana pengusaha dan negara sama-sama diuntungkan," tambahnya.

Lalu, berapa harga nikel saat ini?

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) nikel untuk bulan April 2025 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Maret 2025. HMA nikel untuk bulan April ditetapkan sebesar US$ 16.126,33 per dmt, naik dari bulan Maret yang tercatat sebesar US$ 15.534,62 per dmt.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan April 2025.

Keputusan ini diambil di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia pada tanggal 27 Maret 2025, dan akan mulai berlaku pada 1 April 2025.

"Keputusan Menteri ini akan efektif mulai 1 April 2025, dengan ketentuan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam Keputusan Menteri ini, perbaikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip pada Senin (14/4/2025).

Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut, tercantum Harga Mineral Acuan (HMA) untuk beberapa komoditas logam utama sebagai berikut:

1. Nikel ditetapkan pada harga US$ 16.126,33 per dmt

2. Kobalt ditetapkan pada harga US$ 31.390,00 per dmt

3. Timbal ditetapkan pada harga US$ 2.041,23 per dmt

4. Seng ditetapkan pada harga US$ 2.902,43 per dmt

5. Aluminium ditetapkan pada harga US$ 2.687,27 per dmt

6. Tembaga ditetapkan pada harga US$ 9.763,87 per dmt

7. Emas sebagai mineral ikutan ditetapkan pada harga US$ 2.973,68 per troy ounce

8. Perak sebagai mineral ikutan ditetapkan pada harga US$ 33,14 per troy ounce

9. Ingot Timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, dan 4NINE mengikuti harga penyelesaian harian di ICDX dan JFX pada hari penjualan.

10. Logam emas dan logam perak mengikuti harga LBMA dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

11. Mangan ditetapkan pada harga US$ 3,04 per dmt.

12. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit ditetapkan pada harga US$ 1,48 per dmt.

13. Bijih Krom ditetapkan pada harga US$ 6,37 per dmt.

14. Konsentrat Titanium ditetapkan pada harga US$ 10,77 per dmt.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.