APNI Menegaskan Bahwa Hilirisasi Nikel Tidak Boleh Terhenti Meskipun Terdapat Tekanan Global Yang Signifikan

Kamis, 15 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr)

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa Indonesia harus terus melanjutkan hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral nasional, meskipun industri nikel di dalam negeri masih menghadapi tekanan global yang signifikan. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, berpendapat bahwa kampanye negatif terhadap nikel kotor adalah tidak adil, karena hilirisasi tidak hanya melibatkan nikel tetapi juga sektor manufaktur lainnya. "Saya percaya nikel telah mencapai kesuksesan yang berlebihan. Saat ini, Indonesia menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar dunia dalam produksi nikel, dan beberapa negara mungkin khawatir saat kita menguasai bahan baku untuk energi masa depan, seperti bahan baku baterai mobil listrik," ungkap Meidy dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, pada hari Kamis. Meidy berharap agar pihak-pihak tertentu tidak selalu menyoroti sisi negatif dari industri nikel, karena ada banyak manfaat yang dihasilkan oleh industri ini di berbagai daerah, seperti di Sulawesi, Maluku Utara, dan daerah lainnya yang mengalami peningkatan pendapatan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga meningkat, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari nikel mengalami kenaikan signifikan berkat royalti. Ia juga menekankan bahwa anggota APNI mendukung industri ramah lingkungan, termasuk transisi energi dengan teknologi baru seperti truk dan alat berat listrik. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga ekosistem lingkungan. "Kami berdiskusi dengan ahli tentang air untuk mengatasi pencemaran, agar tidak berdampak negatif pada pemukiman, masyarakat, dan usaha pertanian serta irigasi," tambahnya. Dalam upaya menjaga keberlanjutan bisnis nikel, Harita Nickel dan Vale Indonesia sedang menjalani audit oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) untuk memastikan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat, buruh terorganisasi, LSM, sektor keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan.

Lembaga ini merupakan organisasi independen yang menilai aspek keberlanjutan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Jika dibandingkan dengan standar keberlanjutan lainnya, IRMA adalah salah satu yang paling menantang, paling ketat, dan melalui proses yang panjang serta ketat. Anggota Dewan IRMA terdiri dari lembaga-lembaga masyarakat sipil yang paling kritis di dunia. Selain itu, sambil terus melakukan perbaikan dalam transisi energi dan menjaga ekosistem lingkungan, Meidy menyatakan bahwa APNI telah mengunjungi Tesla, Mercedes, dan BMW sebagai produsen mobil listrik untuk mendapatkan masukan mengenai rantai pasok nikel. "Mereka memahami bahwa kondisi Indonesia berbeda dengan negara penghasil nikel lainnya. Oleh karena itu, jangan memaksakan standar Eropa," ujar Meidy. Saat ini, jumlah pabrik pengolahan nikel telah mencapai 95 smelter dan diperkirakan akan meningkat menjadi 145 smelter. Dengan demikian, APNI telah meminta pemerintah sejak dua tahun lalu untuk menghentikan investasi smelter karena tidak sesuai dengan cadangan yang ada. "Kekhawatiran kami adalah cadangan nikel yang tidak mampu memenuhi seluruh konsumsi bahan baku biji nikel domestik. Kita juga mengetahui bahwa smelter akhirnya mengimpor nikel dari Filipina beberapa waktu lalu, itu adalah fakta," tambah Meidy. Pengamat hukum energi dan pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengungkapkan bahwa serangan terhadap hilirisasi mineral merupakan upaya perang dagang yang merugikan negara-negara yang selama ini menikmati bijih nikel Indonesia. Diketahui bahwa larangan ekspor nikel telah mengubah peta perdagangan nikel dunia. Pada tahun 2019, Indonesia mencatatkan ekspor bijih nikel sebanyak 30 juta ton, namun pada tahun 2020 Indonesia menghentikan ekspor dan kemudian digugat ke WTO oleh Uni Eropa.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola: Menteri ESDM Akan Tinjau Ulang Dan Cabut Izin Tambang
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.