Dok Kementerian ESDM

Bahlil Melakukan Peninjauan Langsung Ke Tambang Nikel Di Raja Ampat, Berikut Hasil Temuannya

Sabtu, 07 Jun 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel PT GAG Nikel yang terletak di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada hari Sabtu (7/6/2025). Kunjungan singkat ini bertujuan untuk memantau situasi operasi tambang serta menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

"Saya datang ke sini untuk memeriksa langsung kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman sudah melihat, serta saya juga mengamati secara objektif apa yang sebenarnya terjadi, dan hasilnya nanti akan diperiksa oleh tim saya (inspektur tambang)," ungkap Bahlil, pada hari Sabtu (7/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tidak ada masalah yang ditemukan di wilayah tambang. "Kita juga melihat dari atas tadi bahwa tidak ada sedimentasi di area pesisir. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah," jelas Tri.

Meskipun demikian, Tri telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM dalam melaksanakan keputusan yang diambil.

"Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup baik, namun kita tetap akan menunggu laporan dari Inspektur Tambang mengenai hal ini, dan hasil evaluasi yang kita lakukan berdasarkan laporan tersebut akan kita eksekusi sesuai dengan rencana yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk, wajib mematuhi kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan mengikuti prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

"Seperti yang kita saksikan bersama, semua pemangku kepentingan dapat melihat bahwa kita melakukan ketaatan reklamasi, penahanan terhadap air limpahan tambang, dan lain-lain. Tentunya, harapan kita adalah kehadiran PT GAG Nikel di sini dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai BUMN, kita berperan sebagai agen pembangunan yang memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, terutama masyarakat di Pulau Gag ini," jelasnya.

Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel adalah satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan memiliki status Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Selain itu, PT GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga izin atau perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 mengenai Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, pada tanggal 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.