Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pertambangan nikel PT Gag Nikel yang terletak di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah beroperasi sejak tahun 1972. Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam ini merupakan satu-satunya perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan-nya (IUP) tidak dicabut. "PT Gag Nikel memiliki sejarah eksplorasi yang dimulai pada tahun 1972. Selanjutnya, penandatanganan Kontrak Karya (KK) dilakukan pada tahun 1998, tepatnya pada 19 Februari 1998," ungkap Bahlil dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Bahlil menjelaskan kronologi perizinan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel sebagai berikut: 1972: eksplorasi awal di Pulau Gag. 19 Februari 1998: penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT Gag Nikel. 1999-2002: periode eksplorasi. 2006-2008: perpanjangan periode eksplorasi. 2008-2013: tahap studi kelayakan. 2015-2017: tahap kegiatan konstruksi: 30 November 2017: tahap operasi produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047. Pada kesempatan yang berbeda, Bahlil sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel adalah pemegang KK Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998, yang secara resmi didirikan pada 19 Januari 1998, setelah ditandatangani oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. KK itu sendiri merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk menjalankan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Setahun setelah KK disetujui oleh PT Gag Nikel, pemerintah mengeluarkan larangan terhadap penambangan di area hutan lindung melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan (UU Kehutanan). "Di kawasan hutan lindung, penambangan dengan metode pertambangan terbuka dilarang," demikian bunyi Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan yang ditandatangani oleh Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie. Namun, regulasi tersebut kemudian direvisi oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan telah mendapatkan KK pada masa Orde Baru diberikan pengecualian oleh pemerintah. Keputusan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. "Seluruh perizinan atau perjanjian di sektor pertambangan yang berada di kawasan hutan dan telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku hingga izin atau perjanjian tersebut berakhir," demikian bunyi Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Awalnya, struktur kepemilikan saham PT Gag Nikel terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) yang memiliki 75 persen dan PT Antam Tbk yang memiliki 25 persen. Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk telah mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga saat ini kendali penuh PT Gag Nikel berada di bawah PT Antam Tbk. Selanjutnya, pada 30 November 2017, PT Gag Nikel kembali memperoleh izin KK yang terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan akta perizinan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017. PT Gag Nikel memiliki izin untuk mengelola area pertambangan seluas 13.136 hektare. Pada waktu itu, Kementerian ESDM dipimpin oleh Ignasius Jonan. PT Gag Nikel baru mulai beroperasi setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2018, saat periode pertama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ketika izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Ketua Umum BPP (Badan Pengurus Pusat) Hipmi dan belum bergabung dalam Kabinet (Kabinet Kerja 2014-2019)," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.