ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Mengumumkan Empat Jalur Penerimaan SPMB Untuk Tingkat SMP

Kamis, 10 Apr 2025

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan empat jalur yang dapat digunakan dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyampaikan pada hari Kamis di Surabaya bahwa empat jalur tersebut meliputi jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, dan jalur domisili.

"Keempat jalur ini ditujukan untuk sekitar 38 ribu lulusan Sekolah Dasar (SD) di Surabaya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tahun ini terdapat beberapa perubahan dalam porsi persentase penerimaan siswa, di mana kuota jalur afirmasi meningkat menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen.

"Kuota jalur afirmasi meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen. Hal ini tentunya akan memperluas kesempatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan pra-keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri," tambahnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa jalur mutasi memiliki kuota 5 persen untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas. Jalur prestasi juga mengalami peningkatan kuota menjadi 35 persen, naik dari 30 persen tahun lalu, yang mencakup jalur prestasi non-akademik serta jalur berdasarkan rapor prestasi.

Di samping itu, Yusuf menyatakan bahwa jalur domisili diberikan kuota 40 persen, yang dibagi menjadi dua kategori: domisili satu dengan kuota 20 persen untuk calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah, dan domisili dua dengan kuota yang sama untuk calon siswa yang tinggal di kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri dalam satu kecamatan.

Anak-anak atau siswa yang tinggal di kawasan Medokan Semampir dan sekitarnya dapat mendaftar ke SMPN 30 yang terletak di wilayah yang sama. Untuk jalur domisili dua, contohnya di Kecamatan Sukolilo, terdapat empat kelurahan, di mana masing-masing kelurahan akan mendapatkan kuota sebesar lima persen, ujar Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB untuk SMP Negeri tahun ini akan menerapkan sistem radius. Pengukuran jarak antara rumah dan sekolah tidak lagi didasarkan pada jarak jalan, melainkan menggunakan radius dari rumah calon siswa.

"Kami telah berkoordinasi dengan RT/RW untuk memastikan data titik koordinat rumah calon siswa lebih tepat. Selain itu, kami juga melibatkan Dispendukcapil dan Dinkominfo untuk melakukan verifikasi data kependudukan," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.