Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024 pada sektor infrastruktur. "Dalam rekomendasi kami, fokus utama adalah infrastruktur," kata Wakil Ketua Pansus III, H Gusti Abidinsyah, saat dihubungi di Banjarmasin pada hari Jumat. Abdinsyah menambahkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa hasil rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya terkait LKPj Gubernur untuk Tahun 2023. "Kami akan mengevaluasi hasil rekomendasi sebelumnya, untuk memastikan apakah semua rekomendasi yang telah disampaikan sudah dilaksanakan atau belum. Penting untuk melihat rekomendasi 2023 sebelum menyusun rekomendasi untuk 2024," tegasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka melakukan studi komparatif ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta untuk berdiskusi mengenai hal-hal yang produktif. "Diskusi ini mencakup teknis penyusunan LKPj, penguatan peran pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang lebih efektif," jelas Abdinsyah. Abidinsyah optimis bahwa keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai mitra kerja dalam studi komparatif ini akan memperkaya substansi rekomendasi LKPj mereka demi kemajuan pembangunan Kalsel. Rombongan Pansus III DPRD Kalsel melakukan kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari Kamis (10/4/2025) (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel). Ketua Kelompok Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Biro Pemerintahan Setdaprov DKI Jakarta, Faisol, menyambut kedatangan rombongan Pansus III DPRD Kalsel. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh eksekutif atau Gubernur beserta timnya, dan harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga menekankan betapa pentingnya peran perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD. “Rekomendasi ini sebenarnya memerlukan penanganan agar dapat dilaksanakan secara bersama oleh perangkat daerah. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan fungsi inspektorat sebagai reviewer LKPj saat penyusunan LKPj,” tambah Faisol.