JAKARTA - Rapat kerja antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Komisi V DPR RI berlangsung melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mencerminkan proses pengawasan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mekanisme ini menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur.
Proses rapat kerja dimulai dengan pemaparan komprehensif dari jajaran Kementerian PUPR mengenai capaian kinerja dan realisasi APBN 2025, dilanjutkan dengan penyampaian rencana program dan anggaran untuk tahun 2026. Pemaparan ini disertai dengan data dan dokumen pendukung yang lengkap untuk memudahkan proses pengawasan oleh anggota dewan.
Tahap berikutnya adalah sesi tanggapan dan pertanyaan dari anggota Komisi V DPR RI yang mewakili berbagai fraksi. Pada tahap ini, anggota dewan menyampaikan hasil pengawasan mereka di daerah serta memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap pelaksanaan program dan rencana kedepan Kementerian PUPR.
Sesi respons dari Kementerian PUPR menjadi tahap penutup dimana jajaran kementerian memberikan penjelasan dan jawaban atas berbagai pertanyaan dan masukan dari anggota dewan. Dialog dua arah ini menghasilkan berbagai kesepakatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR.
Hasil rapat kerja ini akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen resmi dan dasar untuk proses berikutnya. Rekomendasi dari Komisi V DPR RI akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Rancangan APBN 2026 dan perbaikan kinerja Kementerian PUPR di sisa tahun 2025.
Mekanisme rapat kerja yang transparan dan akuntabel ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana check and balance antara pemerintah dan DPR berjalan dengan optimal. Proses ini memastikan bahwa kebijakan pembangunan infrastruktur benar-benar sejalan dengan kepentingan rakyat dan tujuan pembangunan nasional.