Uji Konsep "Penelantaran Merek" Di Era Digital Pusatkan Gugatan X Vs Operation Bluebird

Jumat, 19 Desember 2025

    Bagikan:
  • " target="_blank">
Penulis: Zidan Fakhri
Operation Bluebird mendasarkan petisi pada klaim bahwa X Corp. menelantarkan merek Twitter, sementara X Corp. membantah dengan menunjukkan domain Twitter.com yang masih aktif dan penggunaan istilah tersebut dalam budaya populer. (dok. Unsplash)

Jakarta - Sengketa hukum antara X Corp. dan Operation Bluebird pada hakikatnya merupakan ujian besar terhadap doktrin "penelantaran merek" (trademark abandonment) dalam konteks era digital. Operation Bluebird mendasarkan seluruh petisinya ke United States Patent and Trademark Office pada klaim bahwa X Corp., setelah mengganti nama platform menjadi X, telah meninggalkan dan menelantarkan merek dagang 'Twitter' dan 'Tweet'. Keberhasilan atau kegagalan klaim ini akan sangat bergantung pada interpretasi pengadilan tentang apa yang dimaksud dengan "penelantaran" di dunia yang serba cepat berubah ini.

Menurut hukum merek dagang Amerika Serikat, sebuah merek dapat dianggap ditinggalkan jika pemegangnya telah menghentikan penggunaannya tanpa niat untuk melanjutkannya kembali. Operation Bluebird berargumen bahwa rebranding total dari Twitter menjadi X pada 2023 adalah bukti nyata penghentian penggunaan tersebut. Mereka melihat perubahan nama, logo, dan identitas visual sebagai sinyal kuat bahwa perusahaan telah beralih dari merek lama.

Namun, X Corp. membangun pembelaannya dengan argumen bahwa penelantaran tidak terjadi. Mereka mengajukan serangkaian fakta kontra: pertama, domain Twitter.com tetap aktif dan berfungsi sebagai pintu masuk resmi ke platform X, yang diakses oleh jutaan pengguna. Kedua, dan mungkin yang lebih penting, istilah 'Tweet' dan 'Twitter' tidak hilang dari kosakata digital, tetapi justru tetap menjadi istilah generik yang digunakan secara global untuk merujuk pada platform dan aktivitasnya.

Baca Juga: Pentingnya Update Tepat Waktu Dalam Menghadapi Ancaman Siber Yang Dinamis

X Corp. berusaha membuktikan bahwa mereka masih memiliki "niat untuk melanjutkan penggunaan" merek tersebut, yang merupakan elemen kunci untuk mencegah klaim penelantaran. Pembaruan terms of service yang melindungi nama Twitter dan upaya hukum ofensif untuk menggugat Operation Bluebird dapat ditafsirkan sebagai manifestasi dari niat tersebut di mata hukum.

Kasus ini menjadi menarik karena menguji batas-batas doktrin hukum yang mungkin dirumuskan sebelum era transformasi digital masif seperti sekarang. Apakah rebranding sebuah platform digital raksasa secara otomatis berarti penelantaran merek lamanya? Ataukah keberlanjutan penggunaannya dalam budaya populer dan infrastruktur digital (seperti domain) dapat dianggap sebagai bentuk penggunaan yang sah?

Operation Bluebird, dengan prototipe twitter.new-nya, tampaknya ingin mengisi kekosongan yang mereka yakini ada. Mereka beroperasi pada asumsi bahwa ada permintaan pasar untuk produk dengan identitas Twitter klasik, dan bahwa X Corp. telah melepaskan hak hukum untuk mengisi permintaan itu. Pendekatan mereka adalah campuran antara oportunisme bisnis dan tes hukum terhadap batasan kepemilikan merek.

Di sisi lain, X Corp. berpendapat bahwa mereka tidak pernah melepaskan apapun. Bagi mereka, Twitter adalah bagian dari warisan yang tetap mereka kendalikan, meskipun produk utamanya telah berevolusi. Mereka melihat upaya Operation Bluebird bukan sebagai pengisian kekosongan, melainkan sebagai pencurian properti intelektual yang masih aktif dilindungi.

Hasil dari kasus ini akan menjadi preseden yang sangat penting. Jika pengadilan memihak Operation Bluebird, ini dapat membuka pintu bagi pihak ketiga lainnya untuk mengklaim merek-merek digital lain yang pernah mengalami rebranding besar. Sebaliknya, jika X Corp. yang menang, ini akan memperkuat posisi perusahaan besar dalam mempertahankan portofolio merek historis mereka meskipun telah melakukan perubahan strategis yang signifikan, dengan hanya bukti penggunaan berkelanjutan dalam kultur digital sebagai pertahanan yang cukup.

(Zidan Fakhri)

    Bagikan:
  • " target="_blank">
komentar