ANTARA/HO-Greenpeace Indonesia

PBD Menyelidiki Kegiatan Penambangan Yang Diduga Merusak Lingkungan Di Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) akan segera menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyatakan di Sorong pada hari Senin bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat yang diterima oleh pemerintah. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya. "Di Raja Ampat, hanya ada dua perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk tambang nikel, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," ujarnya. Kedua perusahaan ini telah beroperasi dalam bidang tambang nikel dan telah memperoleh izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat. Julian Kelly juga menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan, yang prosesnya sudah dimulai sejak di Papua Barat. Ia juga mengakui bahwa Kabupaten Raja Ampat saat ini menjadi topik hangat terkait dengan keberadaan tambang nikel di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi mengenai aktivitas tambang yang tidak memiliki izin, yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem di area tersebut. Selain dua tambang nikel yang memiliki izin, ia menambahkan bahwa terdapat beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat dan telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum terbentuknya Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa saat ini hanya IUP yang telah diterbitkan, sementara proses perizinan lainnya yang diperlukan bagi perusahaan tambang untuk memilikinya masih belum dilakukan. Informasi mengenai kerusakan lingkungan, kehutanan, dan pertanahan yang disampaikan berasal dari media, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Meskipun tidak ada laporan yang masuk, kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan pemerintah terkait. Kami berjanji bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini tanpa memihak kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lainnya. Rudi Sumual, Office Manager PT Gag Nikel, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Greenpeace Indonesia berkaitan dengan tambang perusahaan lain dan tidak termasuk dalam wilayah tambang perusahaannya. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan milik mereka dan bahwa perusahaan mereka selalu mematuhi kaidah-kaidah pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk menjaga pengendalian lingkungan. Rudi Sumual juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan tambang lain yang tidak mematuhi kaidah-kaidah tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, yang berdampak negatif pada perusahaan yang tetap mematuhi regulasi penambangan. Oleh karena itu, ia sering diminta untuk memberikan klarifikasi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.