Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani memberikan penjelasan mengenai kontroversi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang dicabut oleh pendahulunya, Bahlil Lahadalia. Rosan menyatakan bahwa BKPM saat ini bersikap terbuka untuk menerapkan kebijakan terbaik terkait investasi dan perizinan di sektor pertambangan, termasuk isu empat IUP eksplorasi emas Antam di Papua. Dia berkomitmen untuk segera bertemu dengan perwakilan Antam guna membahas masalah yang menyebabkan pencabutan izin eksplorasi tambang emas perusahaan tersebut pada masa kepemimpinan Bahlil. "Kami pada dasarnya ingin agar IUP yang telah dikeluarkan dapat segera dilaksanakan dan diimplementasikan," ujarnya setelah konferensi pers mengenai kinerja investasi kuartal I-2025, Selasa (29/4/2025). "Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan Antam mengenai rencana mereka untuk IUP-IUP tersebut," tambah Rosan.
Pencabutan IUP eksplorasi emas oleh Antam merupakan bagian dari penertiban izin tambang yang dilakukan oleh Bahlil sejak tahun 2022 hingga 2024, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Kontrak eksplorasi yang dimaksud mencakup empat konsesi pertambangan yang terletak di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, Papua. Pada waktu itu, ia juga menerima mandat tambahan sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi Ilegal dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Selama periode tersebut, Bahlil telah mencabut 2.051 IUP dari total 2.078 IUP. Terkait dengan masalah ini, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) meminta Bahlil untuk mengembalikan empat IUP Antam tersebut. "Kami sudah meminta. Itu kan [ranahnya] pemerintah. [Silakan] ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi keputusan pengembaliannya ada di ESDM dan BKPM," kata Dilo saat ditemui dalam wawancara dengan beberapa media pada Kamis (17/4/2025). Dilo menjelaskan bahwa sebenarnya Antam telah melakukan eksplorasi dan memiliki sejumlah data terkait hasil eksplorasi di wilayah tersebut, yang berbeda dengan klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan sebaliknya. Namun, perusahaan dianggap lamban dalam melakukan eksplorasi, padahal proses eksplorasi memerlukan waktu yang cukup lama. "Eksplorasi itu tidak berlangsung singkat. Kami dianggap tidak melakukan apa-apa, padahal sebenarnya sudah memiliki data-data terkait hasil eksplorasi," ujarnya.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan pengembalian empat IUP eksplorasi emas milik Antam yang dicabut pada tahun 2022. Mereka juga menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. "Karena pencabutan dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Satgas Penataan Lahan untuk Investasi, Antam disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad, saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).
Cecep mengakui bahwa Antam pernah mengajukan keberatan serta memberikan klarifikasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM pada tanggal 5 April 2022, yang kemudian disampaikan juga kepada Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba belum mengetahui apakah ada tanggapan dari Kementerian Investasi/BKPM terhadap surat tersebut yang ditujukan kepada Antam. "Ditjen Minerba hingga saat ini belum menerima pembatalan pencabutan 4 IUP Antam di Pegunungan Bintang, sehingga status izinnya telah berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang No. 4/2009 [UU Minerba]," ujarnya. Mengenai masalah cadangan, Cecep menyatakan bahwa IUP eksplorasi emas Antam di Papua dicabut karena perusahaan tidak memberikan laporan mengenai sumber daya cadangan emas di wilayah kerja yang izinnya dicabut. "Antam masih belum mendapatkan nilai cadangan, masih pada tahap sumber daya," tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pencabutan izin, ANTM telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk tambang emas pada tahun 2022. Namun, status sumber daya masih belum mencakup seluruh area wilayah izin, mengingat empat IUP ANTM berada di dalam kawasan hutan dengan luas izin masing-masing hampir mencapai 50.000 hektare (ha), sehingga total luas keempat IUP tersebut mencapai 200.000 ha. Cecep menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi pada keempat IUP tersebut belum mencapai target karena terhambat oleh faktor teknis dan nonteknis. Ia merinci tantangan eksplorasi seperti kondisi medan yang sulit dijangkau, pengajuan izin pinjam pakai, dan gangguan keamanan. "Kegiatan eksplorasi pada keempat IUP tersebut belum mencapai target karena masih terkendala faktor teknis dan nonteknis," ujarnya. Sebagai catatan, produksi utama emas dan perak Antam berasal dari tambang bawah tanah Pongkor, Jawa Barat, dan Cibaliung, Banten, yang telah memasuki fase pascatambang.
Penemuan indikasi deposit emas di Pongkor dilakukan oleh Unit Geomin pada tahun 1981, dan produksi dimulai pada tahun 1994 setelah izin diperoleh dua tahun sebelumnya. Tambang emas Pongkor memiliki tiga urat emas utama, yaitu Ciguha, Kubang Cicau, dan Ciurug. Pada tahun 2023, total cadangan bijih emas ANTM mencapai 860.000 dry metric ton (dmt) atau setara dengan 184.000 troy ounce (5,72 ton) logam emas insitu. Sementara itu, sumber daya mineral emas Antam pada tahun 2023 mencapai 5,14 juta dmt bijih emas atau setara dengan 729.000 troy ounce (22,68 ton) logam emas insitu.
Berita Terkait
404
404